Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3. Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pengendalian adalah pengendalian entitas induk terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
5. Entitas Induk adalah entitas yang melakukan Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6. Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
7. Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang bersangkutan.
8. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
9. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
11. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2) Angka dalam Laporan Publikasi yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan angka yang diungkapkan pada laporan keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diaudit oleh akuntan publik.
Article 5
(1) Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 6
(1) Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk:
a. laporan keuangan secara individu; dan/atau
b. laporan keuangan secara konsolidasi.
(4) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
b. laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di INDONESIA.
(6) Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(1) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
a. bulanan;
b. triwulanan;
c. semesteran; dan
d. tahunan.
(2) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan periode triwulanan.
(3) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 10
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(3) Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
c. laporan komitmen dan kontinjensi.
Article 11
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 21
(1) Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
(2) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil.
(4) Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko tertentu secara konsolidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
a. jelas;
b. komprehensif;
c. bermanfaat;
d. konsisten; dan
e. dapat diperbandingkan.
(6) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu dan konsolidasi.
(7) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 22
(1) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam bentuk:
a. triwulanan; dan
b. tahunan.
(2) Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode sebelumnya.
(4) Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam dokumen tersendiri.
Article 27
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2) Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditandatangani oleh:
a. 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi, bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Article 28
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 29
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(2) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, batas waktu pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(3) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(5) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
Article 30
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Article 31
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf h, ayat
(3) huruf g, dan ayat (4).
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 32
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank;
c. mencerminkan identitas Bank; dan
d. berdomain INDONESIA.
(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) dilakukan secara bertahap.
Article 33
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai dengan batas waktu pengumuman, Bank memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman Laporan Publikasi.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Article 34
Article 35
Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik;
b. mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c. mengalami keadaan kahar, Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
BAB 1
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Bulanan
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(3) Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
c. laporan komitmen dan kontinjensi.
Article 11
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 12
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(3) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas syariah.
(4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan komitmen dan kontinjensi.
(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
a. untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi keuangan; dan
b. khusus untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode sebelumnya.
Article 13
Article 14
(1) Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dan/atau media elektronik lainnya.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
a. direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
c. direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank wajib mengumumkan bukti pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
BAB 2
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Triwulanan
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(3) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas syariah.
(4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan komitmen dan kontinjensi.
(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan:
a. untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi keuangan; dan
b. khusus untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode sebelumnya.
Article 13
Article 14
(1) Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dan/atau media elektronik lainnya.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
a. direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
c. direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank wajib mengumumkan bukti pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
Article 15
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan/atau
b. laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(4) Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(5) Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan Bank maka:
a. Bank yang merupakan anggota kelompok usaha hanya mencantumkan tautan menuju Laporan Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank;
dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang merupakan anggota kelompok usaha.
Article 16
(1) Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
(2) Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs web Bank.
(3) Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi data akhir bulan Juni; dan
b. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(4) Dalam hal laporan keuangan Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan entitas di luar INDONESIA, batas waktu pengumuman laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian di yurisdiksi Entitas Induk.
(5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
BAB 3
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Semesteran
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk posisi data akhir bulan Juni dan/atau bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan keuangan tengah tahunan bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik; dan/atau
b. laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(4) Laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau
b. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan.
(5) Dalam hal Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan/atau ayat (4) huruf b merupakan Bank maka:
a. Bank yang merupakan anggota kelompok usaha hanya mencantumkan tautan menuju Laporan Publikasi Entitas Induk yang merupakan Bank;
dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) tidak berlaku bagi Bank yang merupakan anggota kelompok usaha.
Article 16
(1) Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
(2) Bank wajib mengumumkan laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada situs web Bank.
(3) Pengumuman laporan bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada situs web Bank, paling lambat:
a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi data akhir bulan Juni; dan
b. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(4) Dalam hal laporan keuangan Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan entitas di luar INDONESIA, batas waktu pengumuman laporan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian di yurisdiksi Entitas Induk.
(5) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan semesteran pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik.
Article 17
Article 18
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 19
(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 20
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(3) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
BAB 4
Laporan Publikasi Keuangan dan Informasi Kinerja Keuangan Tahunan
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
a. seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
b. seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. informasi umum;
b. informasi kinerja keuangan;
c. laporan eksposur risiko dan permodalan;
d. informasi pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
e. informasi terkait dengan kelompok usaha Bank (jika ada);
f. laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
g. laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank; dan
h. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, termasuk laporan auditor independen.
(4) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6) Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(7) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(9) Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 18
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku.
(3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 19
(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 20
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(2) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(3) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(1) Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
(2) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil.
(4) Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko tertentu secara konsolidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
a. jelas;
b. komprehensif;
c. bermanfaat;
d. konsisten; dan
e. dapat diperbandingkan.
(6) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu dan konsolidasi.
(7) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 22
(1) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam bentuk:
a. triwulanan; dan
b. tahunan.
(2) Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode sebelumnya.
(4) Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam dokumen tersendiri.
Article 23
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
Article 24
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web Bank.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
a. Portable Document Format (PDF); dan
b. dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (b); dan
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB 1
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Triwulanan
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web Bank.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
a. Portable Document Format (PDF); dan
b. dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (b); dan
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 25
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Desember.
Article 26
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
b. menambahkan informasi eksposur risiko dan permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam format:
a. Portable Document Format (PDF); dan
b. dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang diungkapkan pada laporan keuangan yang telah diaudit.
BAB 2
Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Tahunan
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Desember.
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada situs web Bank; dan
b. menambahkan informasi eksposur risiko dan permodalan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam format:
a. Portable Document Format (PDF); dan
b. dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus sesuai dengan yang diungkapkan pada laporan keuangan yang telah diaudit.
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2) Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditandatangani oleh:
a. 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi, bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Article 28
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Article 29
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(2) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, batas waktu pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(3) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Batas waktu penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(5) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.
(7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik.
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf h, ayat
(3) huruf g, dan ayat (4).
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank;
c. mencerminkan identitas Bank; dan
d. berdomain INDONESIA.
(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) dilakukan secara bertahap.
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai dengan batas waktu pengumuman, Bank memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman Laporan Publikasi.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat
(1) huruf a, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Atas kesalahan informasi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. larangan untuk menerbitkan produk baru;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
e. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
f. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank
dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3), ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2).
Article 35
Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik;
b. mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c. mengalami keadaan kahar, Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(1) Bank mengumumkan:
a. Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan
b. Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), pertama kali untuk posisi data bulan September 2026.
(2) Bank mengumumkan:
a. Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
b. Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
(3) Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk Tahun Buku 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf g.
Article 38
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Laporan Publikasi sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6441), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 42
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Anggota direksi Bank wajib:
a. menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah;
dan
b. memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah serta memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
(2) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menandatangani surat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas; dan
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan serta perintah dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan laporan keuangan.
(3) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi.
(4) Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau paling sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan dari internal Bank yang memenuhi kompetensi:
a. lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal 1 (satu) tingkat di atas level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
b. lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2 dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1.
(5) Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan efektif mengakhiri pekerjaan sebagai penyusun laporan keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan penyesuaian terhadap pemenuhan kompetensi chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan tertentu.
(7) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sanksi administratif berupa denda:
a. sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) dan/atau Pasal 11 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank;
dan/atau
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal terkait ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban
menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, tidak berlaku.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat
(1) huruf a, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(3) Atas kesalahan informasi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. larangan untuk menerbitkan produk baru;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
e. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
f. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank
dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3), ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2).
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(3) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan publik yang melakukan audit, penelaahan secara terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5) Bank menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(3) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan publik yang melakukan audit, penelaahan secara terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5) Bank menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d untuk posisi data akhir bulan Desember.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditandatangani oleh:
a. seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
b. seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS.
(3) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. informasi umum;
b. informasi kinerja keuangan;
c. laporan eksposur risiko dan permodalan;
d. informasi pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
e. informasi terkait dengan kelompok usaha Bank (jika ada);
f. laporan pelaksanaan tata kelola sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
g. laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank; dan
h. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, termasuk laporan auditor independen.
(4) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dengan laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku.
(6) Informasi kinerja keuangan dalam Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan.
(7) Bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib memenuhi cakupan laporan tahunan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
(9) Kewajiban penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam surat pernyataan sesuai format yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.