Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (3) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, dan susunan dewan pengawas syariah. (4) Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, serta laporan komitmen dan kontinjensi. (5) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan: a. untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai dengan standar akuntansi keuangan; dan b. khusus untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode sebelumnya.
Your Correction