Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bank: a. melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik; b. mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau c. mengalami keadaan kahar, Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Your Correction