Correct Article 35
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik;
b. mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
c. mengalami keadaan kahar, Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Your Correction
