Correct Article 22
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
(1) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disusun dan disajikan dalam bentuk:
a. triwulanan; dan
b. tahunan.
(2) Penyusunan dan pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat kuantitatif disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode sebelumnya.
(4) Dalam hal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam dokumen tersendiri.
Your Correction
