Correct Article 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
(1) Selain mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dan/atau media elektronik lainnya.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
a. direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. direktur utama Bank, 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi, dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
c. direktur yang membawahkan UUS dan 1 (satu) orang anggota dewan pengawas syariah bagi UUS, untuk Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Angka yang disajikan dalam Laporan Publikasi informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar dan/atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan yang diungkapkan pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan yang diumumkan di situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Bank mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank wajib mengumumkan bukti pengumuman pada surat kabar pada situs web Bank sebagaimana batas waktu dalam Pasal 13 ayat (2).
Your Correction
