Correct Article 30
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi suku bunga dasar kredit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
Your Correction
