Correct Article 27
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c.
(2) Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi keputusan pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditandatangani oleh:
a. 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau
b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan yang diberi kuasa tertulis oleh direksi, bagi Bank yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Your Correction
