Correct Article 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat:
a. pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit;
b. pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu;
c. pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu; dan
d. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi data akhir bulan Desember.
(3) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan akan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
(4) Dalam hal Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan diaudit, dilakukan penelaahan secara terbatas, atau direviu, akuntan publik yang melakukan audit, penelaahan secara terbatas, atau reviu tersebut wajib merupakan akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
(5) Bank menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(7) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Your Correction
