Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib mengungkapkan daftar halaman setiap informasi pada Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Format dan tata cara pengungkapan daftar halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction