Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction