Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib: a. mengumumkan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada situs web Bank; dan b. menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan laporan. (3) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir. (4) Tata cara dan batas waktu penyampaian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction