Correct Article 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Current Text
(1) Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
(2) Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil.
(4) Bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak yang memiliki perbedaan karakteristik usaha dengan Bank, Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi risiko tertentu secara konsolidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bank menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip:
a. jelas;
b. komprehensif;
c. bermanfaat;
d. konsisten; dan
e. dapat diperbandingkan.
(6) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak menyusun Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara individu dan konsolidasi.
(7) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
