Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk baru; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan. (3) Atas kesalahan informasi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan untuk menerbitkan produk baru; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; e. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau f. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 16 ayat (2), ayat (5), Pasal 17 ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (5) Bank dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 22 ayat (3), ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2).
Your Correction