Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota direksi Bank wajib: a. menunjuk Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah; dan b. memastikan Pejabat Eksekutif sebagai penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melanggar kriteria penilaian dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah serta memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank. (2) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menandatangani surat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; dan b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan serta perintah dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penyusunan laporan keuangan. (3) Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang akuntansi. (4) Bank wajib memiliki Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau paling sedikit 1 (satu) anggota penyusun laporan keuangan dari internal Bank yang memenuhi kompetensi: a. lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal 1 (satu) tingkat di atas level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4, kelompok bank berdasarkan modal inti 3, dan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; atau b. lulus ujian sertifikasi chartered accountant minimal level terendah, bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 2 dan kelompok bank berdasarkan modal inti 1. (5) Bank wajib mengganti Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakhiri pekerjaan, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan efektif mengakhiri pekerjaan sebagai penyusun laporan keuangan. (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan penyesuaian terhadap pemenuhan kompetensi chartered accountant Pejabat Eksekutif dan/atau anggota penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pertimbangan tertentu. (7) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction