SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pemberian dukungan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan LAN;
c. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan keuangan;
d. penyiapan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi internal;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, keuangan, dan reformasi birokrasi internal; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta evaluasi kinerja, dan reformasi birokrasi internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran;
dan
c. pelaksanaan dan pelaporan reformasi birokrasi internal.
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan urusan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum;
b. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana;
c. penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kerja sama, kearsipan, kepustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan kampus pengembangan kompetensi;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan pengelolaan layanan barang milik negara/kekayaan negara;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
i. penyiapan pengelolaan pengaduan internal;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum, Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan kampus pengembangan kompetensi, keprotokolan, layanan pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus pengembangan kompetensi;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Barang Milik Negara;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara;
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan
i. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.