Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, jaringan dokumentasi hukum, dan pemberian advokasi hukum;
b. penyiapan pengelolaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana;
c. penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Your Correction
