Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus pengembangan kompetensi;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
f. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Your Correction
