Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta evaluasi kinerja, dan reformasi birokrasi internal.
Your Correction
