Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
h. koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
Your Correction
