Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
