Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kerja sama, kearsipan, kepustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction