Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara terdiri atas:
a. Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
b. Direktorat Advokasi dan Pengembangan Kinerja Kebijakan;
c. Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
