Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan kampus pengembangan kompetensi;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. pengelolaan arsip, persuratan, kepustakaan, dan dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan pengelolaan layanan barang milik negara/kekayaan negara;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
i. penyiapan pengelolaan pengaduan internal;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Your Correction
