Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Biro Umum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
