Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan urusan kerumahtanggaan, kampus pengembangan kompetensi, sarana dan prasarana, serta pengamanan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, penyaluran, inventarisasi, penghapusan, serta pelaporan barang milik negara/kekayaan negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, koordinasi, pengelolaan arsip, dan dukungan teknis kegiatan bagi Kepala.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Utama.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan dan pengelolaan arsip kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Your Correction
