Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
