Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Your Correction