(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan bersifat terbuka.
(2) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Daftar Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. surat-surat perjanjian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pihak lain berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
h. rencana strategis dan rencana kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. Informasi layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta kajian akademiknya;
o. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
q. Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
r. Informasi mengenai standar pengumuman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
s. Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan secara setiap saat.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: