Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik; b. PPID wajib memberikan nomor registrasi pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi Publik; c. PPID wajib menyimpan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor registrasi pendaftaran sebagai lampiran tanda bukti permintaan; d. dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi memberikan bantuan pengisian formulir Permintaan Informasi Publik; dan e. formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat: 1. nomor registrasi pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi; 2. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang atau kuasanya; 3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 4. nomor telepon dan/atau nama surat elektronik; 5. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; 6. rincian Informasi Publik yang diminta; 7. tujuan penggunaan Informasi Publik; 8. cara memperoleh Informasi Publik; dan 9. cara mengirimkan Informasi Publik. (2) Dihapus. 29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction