Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atas Permintaan Informasi Publik dari Pemohon Informasi Publik dapat menyatakan Permintaan Informasi Publik: a. tidak lengkap; b. ditolak; atau c. dikabulkan. 33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction