Correct Article 55
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(6) huruf b, memuat:
a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf c, memuat:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf d, memuat:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi;
d. hasil mediasi dan/atau putusan ajudikasi Komisi Informasi dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
dan
f. putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
