Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID KPU atau PPID KPU Provinsi MENETAPKAN Informasi Publik yang dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 26B ayat (3) dalam bentuk penetapan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Penetapan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat yang MENETAPKAN; b. KPU atau KPU Provinsi, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi Publik yang dikecualikan; d. alasan pengecualian; e. jangka waktu pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; dan b. analisis konsekuensi. (4) Ketentuan mengenai format penetapan PPID KPU atau KPU Provinsi mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 23. Ketentuan ayat (6) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction