Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU wajib mengidentifikasi, melakukan Pengujian Konsekuensi, dan pelindungan terhadap Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan pelindungan kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. membahayakan keamanan penyelenggara atau penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. mengungkap rahasia pribadi; dan e. mengungkap rahasia jabatan. (3) Selain Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau b. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Informasi Publik yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan b. Informasi Publik yang mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (5) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. (6) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction