Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Jangka waktu pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. (3) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan. (5) Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan KPU. (6) Jangka waktu pengecualian memorandum atau surat-surat antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Badan Publik lain atau intra-KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Informasi yang dikecualikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction