Correct Article 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
b. mengirimkan surat Permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik; atau
c. mengirimkan surat Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID KPU, e-PPID KPU Provinsi, atau e-PPID KPU Kabupaten/Kota.
28. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah dan Pasal 37 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
