Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh PPID KPU atau PPID KPU Provinsi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan/atau dikoordinasikan oleh PPID KPU atau PPID KPU Provinsi dengan melibatkan: a. pembina PPID; b. Atasan PPID; c. tim pertimbangan; dan/atau d. PPID pelaksana yang menguasai Informasi Publik. (3) PPID KPU atau PPID KPU Provinsi dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau ahli yang memiliki pengalaman dan/atau pemahaman mengenai substansi Informasi Publik yang akan dikecualikan untuk dimintai pendapatnya sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi. (4) Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi, Atasan PPID KPU Provinsi melakukan konsultasi kepada Atasan PPID KPU. (5) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dapat dilakukan: a. sebelum terdapat permintaan Informasi Publik; b. pada saat terdapat permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction