Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing
biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PPID KPU, PPID KPU Provinsi, atau PPID KPU Kabupaten/Kota;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
h. mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada:
1. biro yang menangani hukum pada Sekretariat Jenderal KPU;
2. bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; dan
3. subbagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana mempunyai wewenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menyusun pertimbangan tertulis atau kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik yang ditolak.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
