Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk: a. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan salinan dan disampaikan kepada Komisi Informasi sesuai dengan tingkatannya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; c. rincian pelayanan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik jika ada; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; dan g. pelaksanaan rekomendasi dan rencana tindak lanjut berdasarkan laporan pelayanan Informasi Publik tahun sebelumnya. 42. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction