Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
a. pelayanan secara aktif melalui pengumuman Informasi Publik;
b. pelayanan atas Permintaan Informasi Publik;
c. pelayanan atas pengajuan keberatan; dan
d. pembentukan maklumat pelayanan Informasi Publik.
(2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi PPID.
26. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
