Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26B

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID KPU Provinsi menuangkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3) huruf f ke dalam lembar Pengujian Konsekuensi. (2) Atasan PPID KPU Provinsi menyampaikan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Ketua dan anggota KPU Provinsi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan dari Ketua dan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara persetujuan Pengujian Konsekuensi dalam rapat pleno KPU Provinsi. (4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 22. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction