Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Pelayanan atas Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. kategori Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
b. kedudukan hukum Pemohon Informasi Publik;
c. rentang waktu pelayanan untuk menjamin kebermanfaatan Informasi Publik bagi Pemohon Informasi Publik;
d. ketepatan materi Informasi Publik, bentuk Informasi Publik, dan cara pemberian sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pemohon Informasi Publik;
e. pelindungan Data Pribadi sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi;
f. aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas; dan
g. perilaku pelayanan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.
27. Ketentuan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
