SUSUNAN ORGANISASI
BATAN terdiri atas:
a. Kepala BATAN;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Kepala BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BATAN.
Susunan organisasi BATAN terdiri atas:
a. Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi;
b. Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan;
c. Pusat Riset dan Teknologi Akselerator;
d. Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi;
e. Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir;
f. Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir;
g. Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir;
h. Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif;
i. Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir;
j. Pusat Riset Sistem Energi Nuklir;
k. Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir;
l. Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka;
m. Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir; dan
n. Kelompok Kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang aplikasi isotop dan radiasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang aplikasi isotop dan radiasi;
b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan dan proteksi radiasi;
c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
d. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang nuklir terapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nuklir terapan;
b. pelaksanaan pengembangan sistem dan utilisasi reaktor riset;
c. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
e. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel pekerja radiasi dan lingkungan Kawasan Nuklir Bandung;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
g. pelaksanaan kerja sama; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Akselerator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang akselerator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset dan Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang akselerator;
b. pelaksanaan pengembangan sistem dan utilisasi reaktor riset;
c. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan pemurnian material strategis nuklir;
d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
e. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
f. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel pekerja radiasi dan lingkungan Kawasan Nuklir Yogyakarta;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Akselerator terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang keselamatan dan metrologi radiasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang keselamatan dan metrologi radiasi;
b. pelaksanaan pengelolaan kesetaraan standar pengukuran satuan ukuran radiasi pengion pada tingkat internasional;
c. pelaksanaan pengelolaan rantai ketertelusuran standar tingkat nasional satuan ukuran radiasi pengion ke satuan sistem internasional;
d. penyelenggaraan kegiatan uji profisiensi tingkat nasional satuan ukuran radiasi pengion;
e. pelaksanaan kalibrasi alat ukur radiasi dan keluaran sumber radiasi terapi, dan standardisasi radionuklida;
f. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
g. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
h. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dosis radiasi personel dan lingkungan di BRIN;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
j. pelaksanaan kerja sama; dan
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang bahan maju nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan maju nuklir;
b. koordinasi teknis pengembangan kanal berkas neutron;
c. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang bahan bakar nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan bakar nuklir;
b. penyiapan bahan baku untuk bahan bakar nuklir;
c. pelaksanaan pengembangan bahan bakar nuklir;
d. pelaksanaan produksi bahan bakar nuklir nonkomersial;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir;
f. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi;
g. pelaksanaan pengembangan fasilitas bahan bakar nuklir;
h. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi dan pengelolaan limbah;
i. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
k. pelaksanaan kerja sama; dan
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
b. pelaksanaan penyelidikan umum bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
c. pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
d. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan instalasi penambangan;
f. pelaksanaan tata kelola bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
g. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
i. pelaksanaan kerja sama; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang limbah radioaktif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi di bidang limbah radioaktif;
b. pelaksanaan pengembangan fasilitas limbah radioaktif;
c. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif;
d. pelaksanaan dan pengembangan dekomisioning instalasi nuklir dan fasilitas radiasi;
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman dan proteksi radiasi;
f. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
h. pelaksaaan kerja sama; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Limbah Radioaktif terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang keselamatan reaktor dan keamanan nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang keselamatan reaktor nuklir dan keamanan nuklir;
b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah;
c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
d. pelaksanaan keselamatan reaktor nuklir;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset Sistem Energi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem energi nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Riset Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem energi nuklir;
b. pelaksanaan kajian infrastruktur energi nuklir;
c. pemberian rekomendasi energi nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Sistem Energi Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengembangan teknologi, rancang bangun, dan pengujian di bidang perangkat nuklir, instalasi radiasi dan nuklir, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengembangan teknologi, rancang bangun dan pengujian di bidang perangkat nuklir, instalasi radiasi dan nuklir;
b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah;
c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang radioisotop dan radiofarmaka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang radioisotop dan radiofarmaka;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi dan produksi radioisotop;
c. pelaksanaan pengembangan teknologi dan produksi radiofarmaka;
d. pelaksanaan pengembangan fasilitas proses radioisotop dan radiofarmaka;
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah;
f. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
a. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka terdiri atas kelompok kegiatan.
Pusat Riset dan Standardisasi dan Mutu Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan
Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang standardisasi nuklir, dan mutu nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang standardisasi nuklir, dan mutu nuklir;
b. pelaksanaan sertifikasi barang, proses, jasa, dan sistem;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu nuklir;
d. pelaksanaan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir terdiri atas kelompok kegiatan.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
(1) Kelompok kegiatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh ketua kelompok kegiatan.
(3) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis;
a. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran;
b. Penyelenggaraan Ketenaganukliran.
(4) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pembagian tugas ketua kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.