Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan maju nuklir; b. koordinasi teknis pengembangan kanal berkas neutron; c. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan; d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction