Correct Article 23
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Maju Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan maju nuklir;
b. koordinasi teknis pengembangan kanal berkas neutron;
c. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
