Correct Article 29
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset dan Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
b. pelaksanaan penyelidikan umum bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
c. pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
d. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan instalasi penambangan;
f. pelaksanaan tata kelola bahan galian nuklir dan/atau mineral radioaktif;
g. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
i. pelaksanaan kerja sama; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
