Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Riset Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem energi nuklir; b. pelaksanaan kajian infrastruktur energi nuklir; c. pemberian rekomendasi energi nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; e. pelaksanaan kerja sama; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction