Correct Article 38
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Riset Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem energi nuklir;
b. pelaksanaan kajian infrastruktur energi nuklir;
c. pemberian rekomendasi energi nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
