Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang keselamatan dan metrologi radiasi; b. pelaksanaan pengelolaan kesetaraan standar pengukuran satuan ukuran radiasi pengion pada tingkat internasional; c. pelaksanaan pengelolaan rantai ketertelusuran standar tingkat nasional satuan ukuran radiasi pengion ke satuan sistem internasional; d. penyelenggaraan kegiatan uji profisiensi tingkat nasional satuan ukuran radiasi pengion; e. pelaksanaan kalibrasi alat ukur radiasi dan keluaran sumber radiasi terapi, dan standardisasi radionuklida; f. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan; g. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; h. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dosis radiasi personel dan lingkungan di BRIN; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; j. pelaksanaan kerja sama; dan k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction