Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BATAN menyelenggarakan fungsi: 1. penyusunan rencana program dan anggaran 2. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran; 3. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran; 4. pelaksanaan jaminan mutu nuklir dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran; 5. pelaksanaan keselamatan, keamanan, dan garda aman dalam Penyelenggaraan Ketenaganukliran; 6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; 7. pelaksanaan kerja sama; 8. pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah; 9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; 10. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan 11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Your Correction