Correct Article 11
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset dan Teknologi Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang aplikasi isotop dan radiasi;
b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan dan proteksi radiasi;
c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
d. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
