Correct Article 34
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Pusat Riset dan Teknologi Keselamatan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang keselamatan reaktor dan keamanan nuklir.
Your Correction
