Correct Article 3
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
BATAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran, serta Penyelenggaraan Ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
