Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Riset dan Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang radioisotop dan radiofarmaka; b. pelaksanaan pengembangan teknologi dan produksi radioisotop; c. pelaksanaan pengembangan teknologi dan produksi radiofarmaka; d. pelaksanaan pengembangan fasilitas proses radioisotop dan radiofarmaka; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; h. pelaksanaan kerja sama; dan a. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction